Embrio dari Kamus Kolokasi Bidang Peradilan
Sementara itu, Sekretaris Satuan Tugas Penerjemahan, Mohammad Noor menjelaskan bahwa lema-lema yang akan dimasukkan dalam glosarium nantinya meliputi lima hal, yakni hukum acara peradilan, administrasi perkara, administrasi persidangan, nomenklatur lembaga dan jabatan di Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan dibawahnya serta manajemen pengadilan.
Jumlah lema yang akan mengisi glosarium peradilan nantinya, lanjut mantan Hakim Pengadilan Agama Cilegon itu, diharapkan mencapai lebih dari jumlah lema standar untuk bidang tertentu. “Biasanya jumlah lema minimum untuk suatu bidang itu mencapai 800-1000 lema,” ujar hakim yustisial biro Hukum dan Humas tersebut.
Glosarium peradilan ini nantinya akan dikembangkan secara bertahap menjadi kamus kolokasi bidang peradilan. “Glosarium ini adalah embrionya,” tegasnya.
Glosarium sendiri akan dikembangkan secara bertahap mulai dari sekedar padanan kata Bahasa Indonesia ke dalam Bahasa Inggris, kemudian akan dilengkapi dengan deskripsi yang menjelaskan arti dari masing-masing lema berikut contoh penggunaannya dalam kalimat. Dari sini kemudian akan dikembangkan menjadi kamus kolokasi.