Belum Tetapkan Tersangka, MAKI Ancam Gugat Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Jiwasraya

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (.MAKI), Bonyamin Bin Saiman mengimbau kepada Kejaksaan Agung RI agar segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di BUMN Asuransi Jiwasraya.

“Berdasar pendalaman yang kami lakukan, empat orang layak jadi tersangka yaitu HR, HP (internal Jiwasraya), HH dan BTJ ( swasta yang diduga menikmati hasil penyimpangan),” kata Bonyamin dalam surat keterangan yang diterima sketsindo, Kamis (26/12/19) siang.

MAKI pun memaparkan peran masing-masing calon tersangka secara detail. Misalnya, HH dan HP selaku pihak internal manajemen Jiwasraya, dalam melakukan investasi menunjuk manajer investasi yang tidak kompeten. Dan membiarkan transaksi saham oleh manajer investasi tanpa akte notariel oleh notaris sehingga tidak ada hak dan kewajiban dalam mengendalikan keuntungan dan investasi.

“Membeli saham-saham dengan resiko tinggi serta Ttdak hati-hati dan tidak melakukan manajemen resiko yang baik sehingga melanggar Peraturan OJK No. 2 tahun 2014 dan No. 73 tahun 2016,” terang dia

No More Posts Available.

No more pages to load.