Jakarta, sketsindonews– Mantan Jaksa Yuniar Sinar Pamungkas dan Yadi Herdianto dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, akhirnya mulai diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta belum lama ini.
Dalam penelusuran sketsindo Kamis (26/12/2019), dalam situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebutkan sidang perdana Yuniar dan Yadi telah berlangsung pada Kamis (19/12/19) di ruang sidang Kusuma Admadja.
Jaksa penuntut umum Sarwoto mendakwa Yuniar dan Yadi dengan dakwaan berlapis. Yakni, pertama, Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan terakhir, Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sketsindo telah berupaya melakukan konformasi kepada Makmur sebagai humas PN Jakpus dan Kepala Seksie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jaksel yaitu Pradhana Probo Setyarjo, Kamis ini. Namun hingga berita itu dipublish belum ada tanggapan.
(Sofyan Hadi)






