“Atas dugaan perbuatan empat orang tersebut, diduga menimbulkan kerugian Jiwasraya sekitar Rp. 11,2 Trilyun. Jumlah ini bisa berubah lebih besar karena Kejagung pernah menyatakan dugaan kerugian Rp. 13,7 Trilyun. Kami telah mendesak Kejaksaan untuk segera menetapkan Tersangka pada saat perkara ini ditingkatkan Penyidikan pada bulan Juni 2019, namun hingga saat ini Kejakasaan belum menetapkan tersangka,” ungkapnya.
Ia melanjutkan akan melakukan gugatan praperadilan jika dalam waktu dekat Kejagung, belum juga ditetapkan para tersangka.
“Kami akan ajukan gugatan praperadilan atas lambannya Kejaksaan menetapkan tersangka,” tutup Bonyamin.
(Sofyan Hadi)






