Lanjut Kurnia, ini sungguh tidak dibenarkan dalam kegiatan umat beragama dalam acara besar Islam, ini kriminalisasi dan bisa menimbulkan kemarahan umat jika pihak aparat tidak sigap mengatasi persoalan hak dasar sebagai pemeluk.
“Kami dari advokat Betawi mengecam keras insiden pembatalan ini dengan dasar tidak ada klarifikasi apa yang menjadi pertimbangan oknum RW tersebut,” tegasnya.
“Kita tahu Jakarta Barat kultur agama sangat kental secara religius terutama dalam kegiatan spiritual termasuk penyelenggaraan peningkatan ke imanan,” ujarnya.
Sementara Rohmin SH Ketua Beduk sekaligus Dewan Pembina di DPP Perkumpulan Advokat Betawi (PADI), menambahkan bahwa benar adanya pelarangan kegiatan yang kami adakan, karena secara pribadi saya mencoba untuk menanyakan dan klarifikasi prihal pelarangan tersebut yang dilakukan oknum RW tersebut.