Langkah awal harmonisasi itu telah dilakukan Lokakarya Harmonisasi Materi Pelatihan Terkait Kejahatan Perdagangan Satwa Liar dan Penyusunan Rencana Pelatihan Terpadu, di Hotel Grand Savero Bogor, pada Senin 14 Januari 2020.
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau (Kajati Riau) ini pun mengajak aparat penegak hukum Indonesia yang terdiri dari Polri, Hakim dan Jaksa untuk membahas dan menyusun modul bersama pemberantasan kejahatan satwa liar dan illegal, serta bersama-sama membuat Rencana Pelatihan Terpadu Penanganan Kejahatan Satwa Liar Tahun 2020.
Kegiatan itu dihadiri sekitar 20 peserta yang terdiri dari para utusan kepala penegak hukum Indonesia, antara lain Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan pada Balitbang Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bambang Hery Mulyono, Direktur Flora Fauna Internasional, Direktur Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Mohamad Agung Budiyono yang diwakili AKBP Sugeng Iriyanto, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung, Nani Indrawati, Hakim Tinggi Badan Litbang Diklat Kumdil, Dr Zulfahmi, Badiklat Kejaksaan Republik Indonesia dan Wildfile Trade Program Manager WCS IP, Sofi Mardiah.
Dalam sambutannya, Setia Untung Arimuladi menyampaikan, dalam rangka menindaklanjuti salah satu program prioritas yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, yaitu pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul Indonesia Maju, maka sudah selayaknya institusi aparat penegak hukum, baik Polri, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim, mempersiapkan SDM yang kompeten, profesional, berintegritas dalam menghadapi tantangan permasalahan penegakan hukum yang semakin kompleks.
Salah satu kejahatan yang terus berkembang, bersifat lintas negara, dan menimbulkan kerugian yang cukup signifikan adalah kejahatan perdagangan satwa liar, kejahatan perburuan dan perdagangan satwa liar atau ilegal, maupun produk-produknya, masih sangat massif terjadi.
“Dan sampai saat ini, merupakan ancaman terbesar dalam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Jutaan satwa liar menjadi target perburuan dan perdagangan satwa liar dan illegal, tetapi hanya sebagian kecil yang diproses hukum,” tuturnya.
Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) ini menekankan, selama ini kejahatan perdagangan satwa liar illegal itu belum ditangani dengan seksama.