Badiklat Kejaksaan RI Gandeng WSC-IP untuk Menekan Kepunahan Satwa

oleh
oleh

Dikarenakan kurangnya pengetahuan, perbedaan persepsi serta kurangnya koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya dalam mengungkap kasus perdagangan satwa liar dan illegal, terutama yang sulit pembuktiannya.

“Contohnya, yang melibatkan koorporasi atau perdagangan satawa liar illegal antar Negara, seringkali menjadi hambatan dalam penanganan dan penyelesaian kasus-kasus tersebut,” ujarnya.

Menurutnya penanganan dan pemberantasan kejahatan satwa liar illegal dapat dilakukan secara efektif, apabila proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutansampai pada proses persidangan di pengadilan, dilakukan secara terpaduoleh aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya.

Untuk mewujudkan hal itu, Setia Untung Arimuladi menyampaikan, peningkatan kapasitas bagi aparat penegak hukum, yang terdiri dari penyidik, jaksa dan hakim, dalam menangani kejahatan satwa liar atau ilegal dengan materi-materi atau modul yang terharmonisasi dengan baik.

“Merupakan suatu keniscayaan sehingga tercipta aparat penegak hukum yang professional dan mempunyai kesamaan persepsi dalam menangani dan memberantas kejahatan satwa liar atau ilegal,” tandasnya.

Sehubungan dengan hal itu, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia (Badiklat Kejaksaan RI), dengan Wildfile Conservation Society Indonesia Program (WCS-IP) mengadakan kegiatan harmonisasi modul materi pelatihan, terkait kejahatan satwa liar dan atau ilegal dan penyusunan Rencana Pelatihan Terpadu bersama-sama dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Bareskrim Polri.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.