“Berdasarkan pemerikasaan dan keterangan dari para saksi, yang diperiksa dalam perkara ini, Rudi Kurniawan Sukolo, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama, Pasal 266 KUHP,” kata Santoso.
Lebih lanjut Santoso menyatakan, Terdakwa Rudi Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan, melanggar hukum yang diatur dalam dakwaan ke dua yang diatur dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP.
“Menuntut pidana selama 3 tahun penjara kepada terdakwa Rudi Kurniawan Sukolo Budiman karena telah terbukti secara sah melalukan perbuatan yang diatur dalam dakwaan Pasal 263 ayat (2) KUHP,” ujar santoso.
Perkara ini berawal dari, Rudi Kurniawan Sukolo Budiman, dilaporkan Jong Andrew lantaran telah memalsukan tandatangan untuk perpanjangan kredit di Bank Multiartha Sentosa (MaS) Jakarta.