Pemalsu Surat Divonis 1Tahun 8 Bulan Penjara

oleh
oleh

Lebih lanjut saksi korban Jong Andrew menjelaskan, dia sudah memperingatkan kepada Rudi agar tidak memperpanjang kredit tersebut. Sebab yang menjadi agunan adalah rumah tingal milik Jong Andrew.

Namun tanpa sepengetahuan Jong Andrew, Rudi tetap mengajukan perpanjangan kredit. Tak hanya itu, Rudi juga diduga memalsukan tandatangan Jong Andrew. Akibatnya Rudi berhasil mendapatkan kredit dari Bank MaS sebesar Rp 4 miliar.

Seusai persidangan Jong Adrew merasa kecewa dengan putusan majelis hakim yang mevonis Rudi lebih rendah dari tuntutan penuntut umum.

“Saya kecewa dengan putusan majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Namun saya akan mengawal proses berikutnya hingga inkrah,” tutup Jong Andrew.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.