Jakarta, sketsindonews – Sehubungan Penggantian SIM Card Melawan Hukum, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah meminta penjelasan dari pihak Indosat sehubungan dengan kasus penggantian kartu seluler tanpa hak dan/atau melawan hukum. Dari pertukaran kartu seluler tanpa hak dan/atau melawan hukum ini, berdasarkan informasi yang diperoleh, akun perbankan dari seorang pelanggan Indosat dibobol dan terjadi kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika yang sekaligus merangkap sebagai Wakil Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Semuel A. Pangerapan dan Anggota BRTI I. Ketut Prihadi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu siang (22/01/20).
Permintaan penjelasan ini disampaikan karena menurut BRTI semestinya penggantian kartu seluler tanpa hak dan/atau melawan hukum ini tidak akan terjadi jika mekanisme dan prosedur operasional standar (standard operational procedure/SOP) penggantian kartu seluler yang ada di Indosat dijalankan dengan baik.
Berdasarkan kasus ini, BRTI akan meminta operator seluler untuk menerapkan mekanisme penggantian kartu seluler/SIM card dengan baik. Mekanisme yang dimaksud adalah bahwa penggantian kartu seluler (subscriber identity module/SIM card) hanya dapat dilakukan berdasarkan mekanisme SOP yang diberlakukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi berdasarkan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC). Selain itu penggantian SIM card yang diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak.
BRTI menekankan hal itu sebagai langkah untuk perlindungan kepada masyarakat, khususnya yang terkait dengan penggantian kartu seluler/ SIM card.