Polemik BPJS Dan Pernyataan Menkes ‘Tak Ada Solusi’, Hanibal: Kendali BPJS Ditangan Kemenkes

oleh
oleh
Menteri Kesehatan, Terawan. (Ilustrasi)

Padahal seharusnya, apabila BPJS Kesehatan mau secara transparan mengenai kondisi keuangan yang dialaminya, pemerintah bersama-sama bisa mencarikan solusinya.

“Anggaran pun hanya lewat saja di saya, pertanggungjawaban anggaran digunakan berapa, saya tidak mendapatkan laporan yang baik, itu digunakan untuk apa. Untuk defisit BPJS Kesehatan, seharusnya bisa dicari jalan keluarnya, entah lewat cukai atau apa,” tutur Terawan.

“Izinkan saya tidak bisa memberikan jalan keluar, karena butuh data lengkap dan komitmen dan berikan kewenangan ke BPJS dan saya bingung sendiri dilempar kanan-kiri,” kata Terawan melanjutkan.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi kesehatan, Hanibal Hamidi menjelaskan bahwa berdasrkan UU no 40 sistim jaminan sosial nasional yang diterbitkan masa Presiden Megawati, dan UU no 24 BPJS yang terbit pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Hanibal Hamidi teringat saat bersama Hasbullah Tabrani dan Rieke Diah Pitaloka berbagi peran untuk meyakinkan “istana, kelompok masyrakat civil society, dan masyarakat pekerja” pada tahun 2020-2011 (limitasi waktu masa akhir atas mandat UU No 40, 2004, SJSN), agar Draft RUU BPJS dapat segera di tanda tangani oleh Presiden SBY, yang ragu ragu akibat adanya peristiwa politik dunia yg tipikal di amerika saat itu, “Obama Care”. Alhamdulilah Akhirnya presiden SBY tunduk atas perintah UU No 40 tahun 2004, SJSN.

Berdasarkan ketentuan perundang undangan, kendali BPJS ada pada pemrintah (Kemenkes), dimana Anggaran BPJS, BPOM, Kemenkes menyatu dalam Anggaran Kesehatan, dan Jabatan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional pada SK Presiden adalah ex officio dijabat oleh perwakilan dari pemrintah (Kemenkes, kemenkeu, kemensos, kemenko PMK, kemenaker). Jelas sekali bahwa pemerintah (kemenkes) memiliki otoritas mandat konstitusi yang sangat kuat untuk mengendalikan BPJS,” terang Hanibal, saat dihubungi Rabu (22/01/20) malam.

Menurut Hanibal, Kasus ini sekaligus menunjukkan betapa sangat lemah tim kerja Menkes dibawah kepemimpinan Terawan, sehingga arus informasi yang masuk ke Menkes banyak penyimpangan & “blocking” informasi dari para pejebat ASN Kemenkes sendiri.

“Sejalan dengan analisa banyak tokoh kesehatan RI, atas latar belakang Terawan sebagai dokter yang konsen pada pendekatan kesehatan pribadi “medis teknis/pengobatan” (paradigma sakit) semata, yang kurang sesuai atas kebutuhan tugas dan tanggung jawab menkes yang lebih banyak dituntut pendekatan “kesehatan masyarakat/meningkatkan kesehatan & mencegah sakit” (paradigma sehat),” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.