By: Chazali H. Situmorang ( Direktur Social Security Development Institute/Dosen FISIP UNAS)
Opini, sketsindonews – Sebagian masyarakat masih banyak yang belum mengetahui, bahwa sesuai dengan amanat UU BPJS, Nomor 24 Tahun 2011, memerintahkan kepada Taspen dan Asabri, sebagai BUMN, untuk menyerahkan program yang dikelolanya terkait asuransi sosial, berupa program Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua, dan program Pensiun diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, selambat-lambat tahun 2029, beserta asset Dana Jaminan Sosial dan peserta yang dikelola kedua BUMN tersebut.
Perusahaan dan pegawai perusahaan, dan asset badan yang dimiliki silahkan dikelola Taspen dan Asabri sebagai BUMN, di luar JHT dan JP yang telah diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam rangka mempermudah proses transformasi parsial tersebut, UU BPJS memerintahkan Taspen dan Asabri membuat Roadmapnya yang harusnya selesai pada tahun 2014. Tetapi Roadmap yang dibuat tidak menggambarkan proses peralihan / transformasi dimaksud, tetapi ada upaya untuk tetap membuat eksis kedua BUMN tersebut. Dan tidak siap untuk mengalihkan program JHT dan JP.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan mencoba membangun komunikasi untuk penyusunan roadmap peralihan, tetapi tidak mudah, karena terkait dengan hidup matinya suatu badan usaha.
DJSN sejak awal sudah mencoba untuk membangun komunikasi kedua pihak, juga tidak mudah, bahkan ada kecenderungan Kementerian tertentu untuk tetap lebih memperkokoh posisi Taspen dan Asabri.
Untuk lebih jelasnya, mari kita simak bagaimana bunyi perintah UU BPJS, yang termuat pada pasal 65 (1) PT ASABRI (Persero) menyelesaikan pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiunke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.
(2) PT TASPEN (Persero) menyelesaikan pengalihan program tabungan hari tua dan progra pembayaran pensiun dari PT TASPEN (Persero) ke BPJS Ketenaga-kerjaan paling lambat tahun 2029.