Melalui surat nomor PM.04.02/III/43/2020, tanggal 5 Januari 2020, Anung telah menghimbau cara pencegahan penyebaran virus korona kepada beberapa instansi pemerintah. Mulai dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Rumah Sakit TNI/Polri, hingga seluruh rumah sakit provinsi di Indonesia, diimbau untuk melakukan cara pencegahan virus korona sebagai berikut:
– Melakukan deteksi, pencegahan, respon apabila menemukan pasien dengan gejala pneumonia berat, seperti yang terjadi di Wuhan, Tiongkok.
– Melakukan perawatan, pengobatan, isolasi, dan investigasi guna mencegah penyebaran penyakit meluas dan berpotensi menjadi kejadian luar biasa atau wabah.
– Melakukan deteksi, pencegahan, dan respon terhadap kemungkinan masuknya pasien pneumonia berat dari luar negeri, termasuk dari tiongkok, ke Indonesia melalui bandara, pelabuhan, dan batas negara yang mencakup langkah aktivasi alat thermal scanner.
– Memantau kemungkinan penemuan virus atau mikroorganisme baru dari hasil pemeriksaan laboratorium pasien pneumonia berat
– Memantau perkembangan penyakit pneumonia berat yang belum diketahui penyebabnya di dunia agar dapat segera dilakukan langkah untuk mencegah penyebaran virus korona baru di Indonesia.
Peralatan logistik, seperti alat skrining, alat pelindung diri, dan masker sudah disiapkan di seluruh pintu masuk Indonesia, terutama di 19 daerah yang menerima penerbangan langsung dari Tiongkok. Sejumlah wilayah tersebut, termasuk Jakarta, Tangerang, Bandar Lampung, Padang, Tarakan, Balikpapan, Manokwari, Sampit, Bandung, Jambi, Tanjung Balai Karimun, Samarinda, Palembang, Tanjung Pinang, Denpasar, Surabaya, Batam, Belitung, dan Manado.
5. Memperbanyak pelayanan kesehatan
Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus korona, pemerintah Indonesia telah menyiapkan 100 rumah sakit yang ditetapkan sebagai rujukan untuk penyakit yang baru muncul. Keseratus fasilitas medis tersebut sebelumnya pernah menangani wabah flu burung dan telah lolos evaluasi terbaru sehingga dipastikan memiliki fasilitas kesehatan yang lengkap, salah satunya ruang isolasi dengan teknologi tekanan negatif.
Artikel Ini Sebelumnya Tayang Di Tempo Dengan Judul: Virus Corona, 5 Langkah Pencegahan Penyebaran dari Kemenkes