Untuk meyakinkan Menkes dan Dirut BPJS Kesehatan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ( dari fraksi Gerindra), mengundang Jaksa Agung, Kapolri, dan BPK, serta wakil dari Komisi III DPR. Pihak Kepolisian akan mengamankan apa yang akan menjadi kebijakan pemerintah. Kejaksaan Agung menyebutkan diskresi dapat dilaksanakan untuk kepentingan umum. Tetapi mencontohkan kasus dana abadi ummat di Depag, yang masuk dalasm proses pengadilan, dan merepotkan birokrasi di Kemenag. Ilustrasi tersebut menjadi pisau bermata dua bagi BPJS Kesehatan.
Pihak BPK, mengatakan belum ada pendapat, akan dikaji, sedangkan dari Dewas BPJS Kesehatan dan DJSN kalimat bersayap, tidak tegas, hanya menyampaikan potret regulasi yang ada.
Dirut BPJS Kesehatan cepat membaca peta situasi. Fachmi tidak membantah, jika akan ditetapkan dengan Peraturan BPJS sebagai suatu diskresi, sebelum diterbitkan akan melaporkan dulu kepada atasan langsung yaitu Presiden Jokowi. Katup pengaman yang tepat, karena tidak mau memegang bola panas di tangan sendiri.
Pimpinan Rapat memutuskan agar dalam dua hari Kejaksaan, Kepolisian dan BPK memberikan masukan tertulis pada Dirut BPJS Kesehatan, dan selanjutnya akan dibuat Perban (Peraturan Badan) BPJS Kesehatan setelah mendapatkan persetujuan Presiden.
Dugaan saya, Presiden Jokowi tidak akan langsung menyetujui. Presiden akan minta pertimbangan Menko PMK dan Menkeu. Dan sudah dapat diramalkan kedua menteri tersebut tidak menyetujui lahirnya Perban, karena akan mendegradasi wewenang Presiden. Atau mungkin juga meyakinkan Presiden untuk tetap diberlakukan Perpres 75/2019, untuk kepastian penyelenggaraan JKN yang berkelanjutan.
Sebagai latar belakang, mari kita simak pasal yang ditakuti oleh BPJS Kesehatan, untuk tidak melakukan penundaan Perpres 75/2019, dan mengalihkan dana PBI untuk mandri kelas III.
Dalam UU BPJS Nomor 24 Tahun 2011, pada Bagian Ketiga Aset Dana Jaminan Sosial Pasal 43 ¬¬ayat (1) Aset Dana Jaminan Sosial bersumber dari:a.Iuran Jaminan Sosial termasuk Bantuan Iuran;b.hasil pengembangan Dana Jaminan Sosial; c.hasil pengalihan aset program jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dari Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial; dan d.sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2) Aset Dana Jaminan Sosial digunakan untuk: a.pembayaran Manfaat atau pembiayaan layanan Jaminan Sosial; b.dana operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial; dan c.investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.