Ke depan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas PMD Dukcapil Provinsi Kepulauan Riau berencana untuk menjadikan salah satu/sebagian TTG sebagai pilot project untuk dikembangkan di daerah, Melalui Posyantek yang terdapat di kabupaten dan kota, TTG yang telah dikembangkan kemudian diklasifikasikan sesuai kluster pemanfaatannya.
Misal nya Posyantek yang terdapat di area pertanian, harus mengembangkan TTG yang terkait dengan pertanian juga. Begitu juga dengan posyantek yang terdapat di area pesisir atau laut, harus mengembangkan TTG yang terkait dengan bidangnya juga.
Semoga rencana besar ini dapat segera diwujudkan dan kami mengharapkan semua lini dapat bersama-sama mendukung rencana yang strategis ini.
Selain rencana besar di atas, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas PMD Dukcapil Provinsi Kepulauan Riau akan berupaya untuk melindungi hak kekayaan intelektual inventor dengan cara memfasilitasi paten para inventor, Sampai saat ini, sudah ada 2 TTG yang telah berhasil mendapatkan nomor registrasi paten, dan masih dalam tahap pengujian secara penuh untuk mendapatkan fully paten,2 paten TTG tersebut yaitu paten sederhana mesin pengopek kulit ari kacang otomatis dan paten merk atas TTG Sabun Limbah Sagu dengan merk SALISA.
Semoga usaha-usaha yang telah dilakukan oleh Dinas PMD Dukcapil Provinsi Kepulauan Riau mendapat restu dan dukungan dari semua pihak dalam rangka memajukan TTG di daerah.
(Sofian)