Ketua DPR RI dan Menkominfo Gelar Pertemuan Konsultasi Membahas RUU PDP

oleh
oleh

Pembahasan RUU PDP Secara Terbuka

Ketua DPR berharap UU PDP ini nantinya bisa diselesaikan dengan baik yang bertujuan untuk menghasilkan hal-hal positif bagi seluruh warga negara Indonesia. Oleh karena itu, DPR juga sepakat pembahasan RUU PDP dibahas secara terbuka. Namun ada beberapa hal yang sifatnya tertutup.

“Tadi kami sepakati bahwa UU ini harus dibahas terbuka, jangan kemudian menimbulkan persepsi publik yang kemudian negatif, jangan sampai timbul draft atau daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang kemudian tidak sesuai dengan apa yang dibahas di Komisi I,” tuturnya

“Kami meminta bahwa pemerintah bersama-sama dengan komisi I harus bisa mensosialisasikan terkait dengan draft dan DIM yang nanti akan dibahas, sehingga nanti tidak timbul draft dan DIM abal-abal yang kemudian sebenarnya tidak dibahas di DPR. Ini harus terbuka, namun karena memang sifatnya data perlindungan pribadi tentu saja banyak juga hal yang tidak bisa didiskusikan kepada publik,” tambahnya

Sementara itu, Menkominfo Johnny menambahkan dalam RUU PDP terdapat 15 BAB dan 72 pasal yang sangat spesifik, tetapi kontennya sendiri menyangkut dengan hak-hak yang sifatnya sangat rasional dan private, “Karenanya harus dibicarakan secara menyeluruh, secara luas dan mengajak partisipasi publik yang luas dalam suatu proses politik di DPR ini yang akuntebel dan pruden,” kata Menteri Johnny

No More Posts Available.

No more pages to load.