ADPPI Menilai Deputi KPK Gagal Paham

oleh
oleh

Sebab masih kata dia. hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pengusahaan panasbumi di Indonesia, karena semua ruang lingkup pengusahaan, semestinya dapat diselesaikan dalam kerangka peraturan perundang-undangan bidang panasbumi oleh para pihak yang terkait.

“Kami berpendapat bahwa, pihak manajemen PT GDE memiliki keterbatasan kewenangan dalam hal menyelesaikan persoalan ini. Pokok persoalan merupakan kewenangan pemerintah, karena bermula dari masa transisi setelah ditinggalkan Himpurna California Energi (HCE) yang memenangkan gugatan arbitrase internasional. Kontrak antara GDE dan BGE berlangsung pada masa transisi dengan di bentuknya Badan Pengelola Dieng Patuha (BPDP) antara Menteri Keuangan, Pertamina dan PLN,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, beber Ketua Umum ADPPI, sengketa antar para pihak merupakan kewenangan dan kewajiban pihak pemerintah (Kementerian ESDM). “Hal ini diatur dalam UU Panasbumi, dimana penyelenggaraan pengusahaan panas bumi merupakan kewenangan pemerintah, termasuk kewenangan pembinaan dan pengawasan,” keluh Hasanuddin.

Terkait dengan surat deputi bidang pencegahan KPK, Hasanuddin menilai bisa saja pihak KPK tidak memahami persoalan ini secara substantive dan komprehensif, sehingga memberikan pendapat yang tidak memadai dan keliru, baik formil, maupun materiil.

“Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) meminta Kementerian ESDM segera turun tangan, dan menjalankan kewenangannya menyelesaikan persoalan Lapang Panas bumi Dieng Patuha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan bidang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.