Untuk itu pengamat pertambangan Dr Kurtubi mensyaratkan perusahaan tambang di negara ini wajib memiliki ijin usaha pertambangan (IUP) dan wilayah kerja pertambangan (WKP). Untuk bisa mengekploitasi serta mengeksplorasi tambang. Sebab kata Kurtubi, bahan tambang di perut bumi pertiwi dikuasai dan dimiliki oleh negara.
“Perusahaan tambang wajib memiliki
Izin usaha pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” kata Dr Kurtubi saat berbincang dengan sketsindonews.com, Sabtu (15/02/20) sore.
Hal itu dikatakan Kurtubi yang juga merupakan legislator DPR RI dari Partai Nasdem, saat dimintai tanggapan terkait polemik kontraktual antara PT Bumi Gas Energi dengan PT Geo Dipa Energi.