Menurutnya peraturan yang mewajibkan perusahaan tambang memiliki izin telah diatur dalam undang-undang nomor 27 tahun 2003 dan nomor 21 tahun 2014 tentang panas bumi. Namun jika perseroan penambang tidak mempunyai perizinan, semestinya penegak hukum menggunakan kewenangannya. “Itu namanya penambangan liar atau illegal mining. Pelanggar undang-undang bisa dipidana karena mencuri aset milik negara,” tegas Kurtubi.
Terkait PT GDE yang konon merupakan anak atau cucu perusahaan negara namun tidak memiliki izin IUP dan WKP, Kurtubi hanya menyarankan pihak BUMN yang diberi kuasa untuk menambang
kekayaan tambang di perut bumi.
“Mestinya semua perusahaan tambang swasta maupun asing melakukan kerjasama dengan BUMN yang diberi kuasa pertambangan oleh negara melalui undang-undang,” katanya mengakhiri.
(Sofyan Hadi)