Jakarta, sketsindonews – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor: 4 tahun 2019 tentang perubahan atas Perda nomor: 3 tahun 2013 Tentang pengelolaan sampah pelaksanaan Pergub 107 Tahun 2019 pilah sampah oleh peran partisipasi masyraakat menyisahkan berbagai kendala sehingga sosialisasi aturan ini perlu secara berkala dilakukan pihak pemerintah.
Dalam pertemuan sosialisasi di GOR MDS yang dihadiri para warga RT/RW se – Kecamatan Sawah Besar, aktivis lingkungnan, Anggota DPRD Fraksi PSI Komisi E Idris Achmad, Camat Sawah Besar Prasetyo Kurniawan, Lurah MDS Agatha, para Anggota Dewan Kota menyisahkan beberapa catatan dalam kandungan program pengurangan sampah dari sumber lingkungan rumah tinggal.
Menurut Ghurabillah sebagai pembicara dari samtama (sampah tanggung bersama) menuturkan, edukasi Tentang pengurangan sampah akan menjadi keniscayaan jika tak dilakukan gerakan dari peran inisiasi warga tokoh masyarakat untuk menjadi contoh pengurangan sampah dari titik sumber.
“Karena problematika ini harus dimulai oleh warga sendiri, sementara Dinas, Sudin LH untuk mendukung sarana prasarana secara tekhnis. Mengoptimalkan warga perlu juga pembiyaan sehingga pemahaman ini perlu secara kontinyu dilakukan pemerintah tanpa setengah – setengah,” katanya, Kamis (20/02/20).
Selain itu, dia juga megajak peran swasta dalam perusahaan penyumbang limbah sampah untuk berkontribusi terhadap upaya – upaya simpul – simpul terbentuknya pilah sampah percontohan agar menjadi roll model titik keberhasilan.