Namun ia juga menyayangkan belum terbitnya beleid atau aturan pemanfaatan langsung berupa peraturan pemerintah untuk pemanfaatan langsung. “Sedangkan dalam pemanfaatan tidak langsung persoalan kebijakan skema tarif penjualan energi listrik yang berubah-ubah, panjang dan berbelit-belit,” ungkap Hasan.
Hasan berharap kepada pemerintah agar didalam draft RUU Cipta Kerja, persoalan tersebut dapat dipecahkan dan memberikan kenyamanan pada pelaku usaha serta sektor lainnya.
Bahkan, didalam pengusahaan pemanfataan langsung tuturnya, kewenangan penyelenggaran pengusahaan panasbumi untuk pemanfaatan langsung, yang semula berdasarkan UU 21 Tahun 2014 tentang Panasbumi dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
“Kini diambil alih oleh pemerintah pusat. Padahal pada pemanfataan ini, peran pemerintah daerah justru sangat membantu dalam penyelenggaraannya, karena tidak mungkin pemerintah pusat dapat menyelenggarakan pengusahaannya secara operasional. Hal ini bertentangan dengan azas kemudahaan berusaha dari RUU Cipta Kerja,” tegas Hasan