ADPPI Apresiasi UU Cipta Kerja

oleh
oleh

Oleh sebab itu, beber dia, ADPPI meminta dalam draft RUU Cipta Kerja di bidang panasbumi, pihak pemerintah pusat mempertegas pendelegasian pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung kepada pemerintah daerah, baik penyelenggaraan perijinan, maupun pembinaan dan pengawasan.

“Dan dalam hal pemanfaatan tidak langsung, pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan, dan mempertegas kebijakan skema tarif serta memotong rantai panjang dan berbelit-belit dalam energy sales contract (ESC),” ia mengungkapkan.

Ditambahkannya, khusus perijinan panas bumi dari draf yang ada, tidak memberikan solusi apapun terhadap permasalahan pengusahaan panasbumi untuk pemanfaatan tidak langsung (PLTP) karena tetap tidak memberikan kepastian pada skema tarif liatrik dan memotong rantai panjang kontrak penjualan energi.

“Dan dalam hal pemanfaatan langsung, malah mensentralisasi perijinan, yang semula diselenggarakan oleh pemeringah daerah dan hal ini bertentangan dengan asas RUU Omnibuslaw Cipta Kerja sendiri yang bermaksud memberikan kemudahan ijin usaha dan kepastian hukum,” tandas Hasan mengakhiri.

(Sofyan Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.