“Pihak pihak terkait seharusnya sudah melakukan zonasi ruang merah (larangan PKL), zona kuning (sisi mana), dan zona biru sebagai bagian kisi kisi aturan,” terang Yayat.
“Sebut saja jalan Marlboro Jogjakarta kondisi itu sangat baik dalam penataan karena diatur oleh pemerintah melalui peran perangkat daerah untuk mengisi program pemanfaatan optimalisasi ruang trotoar,” ucapnya mencontohkan.
PKL akan muncul bila ada keramaian orang dengan penuhnya pejalan kaki Itu semua harus diatur dengan penataan ruang, jangan menata Tata uang akhirnya secara transaksional akhirnya itu terjadi.
“Saat ini aturan itu ada tapi karena secara kelembagaan yang mengatur tidak berjalan maksimal apa yang selama ini telah menjadi kontradiktif di publik, salah satunya Nasi Kapau jalan Kramat Raya,” tutupnya.
(Nanorame)