Jakarta, sketsindonews – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyerukan kepada bawahannya agar tidak langsung menghukum para kepala desa ketika tersangkut korupsi pengelolaan alokasi dana desa.
Menurutnya kepala desa kurang memahami hukum sehingga dibutuhkan peran penegak hukum untuk memberikan pemahaman hukum kepada para kepala desa.
Untuk itu ia meminta aparatnya betul-betul memilah agar tidak keliru dalam menetapkan kepala desa sebagai tersangka. “Beri bimbingan kepada mereka, jangan langsung harus dijatuhi hukuman, atau diberi penegakan hukum. Mari benahi mereka,” ujar Burhanuddin di Gedung DPR RI, Senin (24/02/20) siang.
Ia menambahkan para kepala desa yang terpilih dalam pesta demokrasi belum memamahi tata kelola dana desa. Sehingga kata Burhanuddin, jaksa wajib memberikan pengetahuan tentang hukum adminitrasi. “Mereka yang duduk sebagai kepala desa, jauh dari pengetahuan tentang administrasi,” pungkasnya.
(Sofyan Hadi)








