Lantaran para pihak diduga masih memiliki upaya hukum lainnya.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 1956 yang berbunyi: “Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.” Dan juga yurisprudensi MA, putusan No. 628 K/Pid/1984.