Majelis Hakim PN Jakpus Tangguhkan Putusan Pidana

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Priyo W dari Kejaksaan Negeri Jakpus menuntut Balkis Salfithri selama 8 bulan penjara, karena terbukti dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 167 ayat (1) KUH Pidana.

Selain itu majelis juga memerintahkan kepada jaksa agar berkas perkara nomor 870/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst, tetap terlampir termasuk sertipikat hak milik (SHM) nomor 1110 atas nama Jimmy Widjaja.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.