Kepala Kejari Pamekasan Teuku Rahmatsyah menyampaikan bahwa BB yang dimusnahkan dari perkara yang ditangani mulai Oktober 2019 hingga Januari 2020. Semuanya sudah sudah berkekuatan hukum.
Pemusnahan disaksikan sejumlah perwakilan pejabat publik, mulai dari Beacukai, Dinas Kesehatan, dan Satresnarkoba Polres Pamekasan.
“Beberapa BB kami sisakan seperlunya untuk kebutuhan barang bukti di persidangan,” kata dia.
Menurut Rahmat, pemusnahan BB telah sesuai prosedur yang berlaku. Sebab, dalam setiap perkara yang telah tuntas perkaranya, selain mengeksekusi orang, barang buktinya ikut dieksekusi. Tujuannya agar tidak digunakan dengan keliru oleh pihak tertentu di kemudian hari.
“Harapan kami perlu kiranya ada gerakan bersama melawan Narkoba, karena dari sekian banyak perkara yang kami terima terbanyak yakni kasus narkoba,” ujar dia.
Berdasarkan data Kejari, BB yang dimusnahkan di antaranya sabu sebanyak 73,728 gram dan 40,5 butir ekstasi. Sementara BB dari pidana khusus berupa rokok ilegal dengan jumlah 440 ribu batang rokok merek YS Pro Mild.
(nru/skt)
Kejari Pamekasan Musnahkan 47 Barang Bukti Perkara Kasus
