Jakarta, sketsindonews – Merebaknya virus korona di Indonesia, membuat sejumlah instansi pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menanggulangi Cov 19. Salah satunya lembaga Kejaksaan.
Jaksa Agung Dr. Burhanuddin, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan arahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran dibawahnya yang dilaksanakan melalui sarana vicon (video conferen) mengenai pencegahan dan penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) langsung dari ruang kerja Jaksa Agung RI, pada Senin (16/3/20) siang.
Pada kesempatan vicon tersebut Jaksa Agung berpesan agar seluruh jajaran pegawai Kejaksaan RI. menjaga kesehatan diri dan keluarga agar bisa terhindar dari penyebaran Covid 19 dengan menjaga kebersihan diri dan lingkungan serta mengikuti etika kesehatan (cara batuk dan buang ingus yang benar) dan segera melaporkan ke fasiltas kesehatan terdekat jika tubuh merasakan tanda-tanda infeksi Covid 19 agar dapat segera ditangani dan ditanggulangi oleh petugas kesehatan yang kompeten.
Untuk meminimalisir penyebaran Covid 19 Jaksa Agung RI juga mengeluaran Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid 19) di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang pada pokoknya memungkinkan sebagian pegawai di lingkungan Kejaksaan RI bekerja dari rumah (Work From Home) sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan dan RB) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aapatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID 19 di Lingkungan Instansi Pemerintah
Berdasarkan surat edarana jaksa agung (SEJA), Nomor 02 Tahun 2020 tersebut sebagian pegawai di lingkungan Kejaksaan RI dapat bekerja dari rumah dan tidak diwajibkan bekerja di kantor serta dibebaskan dari absen kehadiran di kantor dengan pengecualian untuk pejabat struktural tetap melaksanakan tugas dan fungsinya di kantor untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan sebaik-baiknya antara lain :
• Di Kejaksaan Agung untuk Pejabat Eselon I, Eselon II dan Eselon III ;