Jaksa Agung Meminta Anggaran Covid 19 Diawasi

oleh
oleh

Menurur Hari, dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga menerima laporan dari para Kajati tentang kondisi dan situasi para pegawai di wilayahnya masing-masing, serta kondisi daerah masing-masing yang secara umum harus diwaspadai terhadap penyebaran Covid-19.

Selanjutnya, kata Hari, Jaksa Agung memberikan petunjuk dan menjelaskan tentang Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 210/PMK.02/2019 tanggal 31 Desember 2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Refocussing Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19.

“Pada pokoknya dalam menghadapi penyebaran, penularan dan penanggulangan virus corona (Covid 19). Kejaksaaan dapat mengambil peran dalam proses revisi anggaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan memberikan pendampingan hukum dalam proses revisi, pengesahan hingga penggunaan anggaran yang diperuntukan mencegah penularan dan penanggulangan atau pengobatan pasien Covid 19,” jelasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.