Kriminalisasi Demi Sebuah Lahan

oleh
oleh

Keduanya pun dituntut hukuman selama 18 bulan penjara. Karena menurut JPU Mas Diding Eki S, kedua terdakwa terbukti merusak kamera pengintai (CCTV), di lahannya sendiri sesuai Pasal 170 KUHP.

Perkara Yassin dan sulaiman itu, tercantum dalam register nomor 60/Pid. B/2020.

Hal tersebut diungkapkan Tim kuasa hukum para terdakwa dari Kantor Hukum Andri Sikumbang dan rekan, dalam keterangan resminya. Jumat (27/3/2020) malam.

Advokat Andri biasa disapa, mengklaim Yassin dan Sulaiman tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan jaksa. “Kedua terdakwa ibarat sudah jatuh masih tertimpa tangga. Mereka telah dijadikan korban dari pemahaman dan penerapan hukum yang sempit, subjektif dan letterlijk. Tanpa memperhatikan rasa keadilan dan latar belakang permasalahan hukum yang terjadi,” ujar Andi dalam nota pembelaannya, Senin (23/3/2020), pekan lalu.

Andri menganalogikan kasus ini, seperti seorang petugas keamanan yang menjaga tanah dan bangunan. Namun saat akan memasuki rumah, si empunya rumah dihalang-halangi oleh satpam tersebut dengan membawa banyak orang lengkap dengan bersenjata tajam.

“Dan kami sebagai pemilik rumah tidak bisa masuk ke dalam rumah tersebut karena sudah dibarikade. Kemudian setelah aksi tersebut kami dilaporkan kepada pihak berwajib. Hingga akhirnya sampai dipersidangan saat ini,” terang Andri

Untuk itu kata dia, akan berusaha sekuat tenaga agar keadilan dan kebebasan dapat diraih oleh Yassin dan Sulaiman. Yang saat ini, tuturnya, kemerdekaannya telah dirampas oleh negara.

Lucunya imbuh mantan atlet dan juara nasional cabang karate, Yassin dan Sulaiman ditangkap pihak berwajib lantaran berita dugaan pemerasan sebesar Rp1 miliar oleh seorang oknum perwira menengah polisi yang sempat menjadi viral di sosial media yang dilaporkan oleh Budianto Tahapary kepada LSM Indonesia Police Wacth.

Karena ulah Budianto, imbasnya Yassin dan Sulaiman akhirnya menjadi pesakitan di PN Jaksel.

Menurut keterangan Budianto kepada penyidik Polres Jaksel, Yassin dan Sulaiman diduga merusak CCTV di sebuah lahan seluas 495 M2 di Jalan Kuningan Barat Raya No 29 Rt06/03. Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jaksel.

FAKTA PERSIDANGAN

Dalam fakta persidangan menurut Andri, penempatan Pasal 170 KUHP dakwaan tunggal kepada Yassin dan Sulaiman yang diterapkan oleh penuntut umum adalah keliru.

Selain itu imbuhnya, secara doktrin yang dianut KUHP di Indonesia. KUHP dibagi menjadi tiga bagian. Yakni, tindak pidana terhadap negara, tindak pidana terhadap masyarakat dan tindak pidana terhadap pribadi.

Bahwa penempatan Pasal 170 dalam Bab V KUHP. sebagai delik “Kejahatan terhadap ketertiban umum”. Maka harus dimaknai sebagai tujuan utama perbuatan tersebut. Adalah mengganggu ketertiban umum. Sehingga kewaiban dari penuntut umum untuk bisa membuktikan bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa untuk membuat suasana tidak aman. Adanya orang yang luka atau mati serta rusaknya barang-barang bukanlah tujuan utama dari Pasal 170 KUHP ini. Melainkan akibat dari perbauatan menggunakan kekerasan secara bersama-sama. “Misalnya menyerang polisi yang bertugas saat melakukan demonstrasi atau merusak fasilitas umum,” seraya menambahkan, sehingga tujuan utama dari perbuatan tetsebut adalah terganggunya ketertiban umum di dalam M.V.T (Memory Van Toelichting), diartikan sebagai kejahatan yang sifatnya dapat menimbulkan bahaya bagi kehidupan di dalam masyarakat dan dapat menimbulkan gangguan ketertiban dalam masyarakat.

“Sangat tidak masuk logika seperti cerita fiksi demi untuk mencari sensasi klien kami harus ditahan untuk kasus sebuah kamera milik pribadi seharga tiga ratus ribu ” beber Andri dengan nada penuh tanya.

Ia pun menilai narasi yang dibuat Budianto sehingga timbul berita pemerasan dirinya dengan oknum perwira menengah polisi tersebut hanyalah sebagai bumbu penyedap untuk mengensankan Yassin dan Sulaiman telah melakukan perbuatan pidana skala besar atau nasional dan tidak bisa ditangkap sehingga menarik perhatian publik.

“Padahal trik tersebut hanya sebuah upaya kriminalisasi dan propaganda yang tidak manusiawi demi menarik perhatian masyarakat agar kriminalisasi terhadap ahli waris Yassin dan Sulaiman dapat disidangkan dengan tujuan agar pada ahli waris mau berdamai dan menyerahkan dan menyerahkan tanahnya atai membayar jasanya sebesar Rp11 miliar 250 juta,” terangnya.

Perlu ketahui masyarakat dan dan semua pihak bahwa secara se facto dan dejure tanah dan bangunan sepenuhnya milik ahli waris sesuai ptusan pengadilan yang sudah inkrah. Dan saat ini lahan tersebut masih dikuasai Budianto Tahapary beserta kelompoknya tanpa dasar hukum yang jelas.

“Dan kami bersama ahli waris sudah melayangkan surat kepada Kapolres Jaksel dengan nomor surat 008/ASP/SRT/III/2020 tertanggal 17 Maret 2020 tembusan Kapolri, Kabareskrim, Kapolda dst menunggu waktu yang tepat untuk mengangkat masalah ini secara hukum dengan tegas tanpa kompromi,” tegas Andri.

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim PN Jaksel Dr Fahmiroh dalam mengambil keputusan agar mengendepankan harti nurani dan bersikap objektif melihat fakta-fakta persidangan demi sebuah kebenaran yang hakiki.

“Kami mengutip sebuah adagium “lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah” harap Andri. Sofyan Hadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.