“Bangunan sampai 6 lantai tapi terus dibiarkan bangunan itu bercokol,” ujar Ketua RW 05 Kartini Dr.Triyono, Kamis (02/4/20).
“Ironis dampak bangunan kos – kosan tanpa ijin diwilayah Kartini semakin marak akibat secara masif padahal itu akan berdampak sosial pembentukan lingkungan yang telah menjadi bisnis dengan resiko para pendatang,” ungkapnya.
Ditambah aturan itu tak diperketat dengan perijinan sesuai Perda IMB hingga ijin kos – kosan dalam operasional itu sendiri terhadap pemilik. “Kami selaku pimpinan wilayah hanya melihat kontek dampak lingkungan kedepan menjadi lebih rawan,” ujarnya.