Sambung Triyono perubahan pembangunan tanpa aturan akan menjadikan satu resistensi sosial karena aturan Tata Ruang yang seharusnya dipatuhi sebaliknya di jadikan pemanfaatan oleh oknum yang bermain oleh pembiaran ijin IMB, pengawasan tanpa aturan perda mendirikan bangunan.
Dia berharap pemerintah Tingkat Kota harus melakukan tindakan bukan datang melihat dan tahu hanya pihak Kasatpel, Satpol hanya mencatat tanpa mengeluarkan eksekusi perhentian ijin.
“Jelas itu melanggar apa yang tertuang secara fisik dalam banner besar terpampang terbaca oleh publik justru menjadi kelucuan publik ibarat Sudin Citata terpapar seperti dampak Covid – 19 dalam menjalankan fungsi penegasan aturan,” tutup Triyono.