Menurut Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan Andi Irfan berperan sebagai perantara suap antara Djoko Tjandra kepada jaksa Pinangki. Diduga Jaksa Pinangki menerima uang 500 ribu USD dari Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Jaya.
“Pasal sangkaannya Pasal 15 adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakuka PSM dengan JST sebagaimana yang disampaikan dalam rangka mengurus fatwa,” ucap Hari seraya menambahkan, “Dugaannya kan diterima oleh oknum jaksa P tetapi apakah langsung, ataukah melalui orang ketiga makanya penyidik hari ini mentapkan satu orang lagi perannya seperti apa sementara ini dugaannya adalah melalui ini lah uang itu nyampe ke oknum jaksa sehingga diduga ada permufakatan jahat,” tandas dia.