Warga Kartini Buat Surat Aduan Rumah Tinggal Laksana III B Tanpa IMB

oleh
32.4K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Warga RW 06 Kelurahan Kartini Sawah Besar Kota Jakarta Pusat merasa keberataan atas keberadaan bentuk fisik rumah tinggal menyalahi aturan (IMB) yang terletak di jalan Laksana B III RT 004 – RW 06 dimana bangunan itu tanpa plank dari Sudin CKTRP (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan).

“Warga sepakat telah membuat surat kepihak Sudin Citata dengan tembusan Walikota Jakarta Pusat untuk di hentikan dengan di bumbuhi oleh para Ketua RT setempat,” ucap Kuyanto Ketua RW 06.

“Hakekatnya Sudin Citata untuk menindak,” tandas Kus, Rabu (02/9/20).

“Selama ini kami biarkan selama ada aturan, namun kok itu menjadi pembiaran sebaliknya bangunan itu terus dikerjakan seolah oknum menantang kami,” ujarnya.

Bangunan rumah di gang tersebut telah menganggu lingkungan selain bangunan bertingkat itu sepertinya dibiarkan pihak Sudin Citata Kota Jakarta Pusat.

Kondisi pandemi tingkat pengawasan dari mulai Satpel Citata justru menjadi kesempatan para oknum untuk lakukan kolaborasi dengan pemain bangunan (LSM) yang dipelihara dalam melindungi aturan.

“Kami meminta bangunan itu dihentikan sementara selain pula ditinjau ulang tanpa ijin, untuk tidak menjadi pembiaran serta munculkan reaksi warga lingkungan,” tutup Kus.

(Nanorame)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap