Kuasa Hukum Terpidana Pemerasan Kecewa Atas Putusan Majelis Hakim

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jakarta, sketsindonews – Cecep Hidayat Terpidana kasus dugaan pemerasan terhadap Ir M Yusuf mantan general manajer PT DOK dan Perkapalan Kodja Bahari, mengaku kecewa atas putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat.

Kecewa lantaran penerapan Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, merupakan pasal bagi penyelengara negara. Sedangkan Cecep Hidayat adalah karyawan swasta.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Cecep, Suaris Sembiring, SH. ”Saya sangat kecewa dengan penetapan putusan kepada klien saya, karena pasal yang diterapkan Majelis Hakim itu memang buat ASN atau penyelengara negara, sedangkan CH bukan ASN,” tutur Suaris. Kamis (10/9/20).

Suaris juga menyayangkan sikap dari majelis hakim yang dianggap tidak mempertimbangkan kerelaan kliennya dalam mengungkap kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.