Kuasa Hukum Terpidana Pemerasan Kecewa Atas Putusan Majelis Hakim

oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
54.5K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Cecep Hidayat Terpidana kasus dugaan pemerasan terhadap Ir M Yusuf mantan general manajer PT DOK dan Perkapalan Kodja Bahari, mengaku kecewa atas putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat.

Kecewa lantaran penerapan Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, merupakan pasal bagi penyelengara negara. Sedangkan Cecep Hidayat adalah karyawan swasta.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Cecep, Suaris Sembiring, SH. ”Saya sangat kecewa dengan penetapan putusan kepada klien saya, karena pasal yang diterapkan Majelis Hakim itu memang buat ASN atau penyelengara negara, sedangkan CH bukan ASN,” tutur Suaris. Kamis (10/9/20).

Gambar

Suaris juga menyayangkan sikap dari majelis hakim yang dianggap tidak mempertimbangkan kerelaan kliennya dalam mengungkap kasus ini.

Karena menurut Suaris, kasus ini bisa terang benderang lantaran adanya Itikad baik dari kliennya untuk membongkarnya, bahkan kliennya CH bersedia menjadi justice colaborator (JC) serta kliennya CH selama pemeriksaan sampai persidangan selalu kooperatif.

Lanjut Suaris, menjelaskan tuntutan pidana dalam dakwaan primair penuntut umum kepada CH berdasarkan keputusan majelis hakim dinyatakan tidak terbukti. Meski demikian dalam putusan dakwaan subsider disamakan dengan kedua terdakwa RZ dan FT yang memang murni ASN dan penyelengara negara

”itu jelas pasal yang mengatur ASN dan penyelengara negara yang terbukti bersalah dalam melakukan tindakan yang dianggap merugikan negara serta telah menyalahgunakan kewenangannya dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai ASN dan penyelengara negara,” tegas Suaris.

Sehingga dia menganggap putusan yang dijatuhkan kepada kliennya dianggap suaris salah sasaran.

”Seharusnya vonis hakim kepada klien saya minimal lebih ringan dari kedua terdakwa RZ dan FT, karena keduanya murni ASN dan penyelengara tegara,” tutup Suaris.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap