Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Langkah ini menjadi bagian dari strategi penegakan hukum berbasis pemulihan aset (asset recovery) untuk memaksimalkan manfaat ekonomi sekaligus mencegah korupsi.
Penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah, guna memastikan aset hasil korupsi tidak terbengkalai dan dapat dimanfaatkan bagi kepentingan negara.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa optimalisasi aset merupakan bagian penting dalam memperkuat efek jera terhadap pelaku korupsi.
“Barang rampasan hasil penegakan hukum harus dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan negara melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel,” ujar Fitroh di Gedung Asta Gatra Lemhannas, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, KPK menyerahkan dua unit apartemen di kawasan Jakarta Selatan yang berasal dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun rincian aset yang diserahkan meliputi:
- Apartemen seluas 150 m² di kawasan Senayan senilai Rp2,10 miliar
- Apartemen seluas 92 m² di FX Residence senilai Rp1,42 miliar
Total nilai kedua aset mencapai Rp3.526.205.000. Aset tersebut merupakan barang rampasan dari perkara korupsi dengan terdakwa Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.
Gubernur Lemhannas, TB Ace Hasan Syadzily, menyebut pemanfaatan aset rampasan memiliki nilai strategis dalam pembangunan sumber daya manusia.
“Aset rampasan bukan hanya simbol penegakan hukum, tetapi juga instrumen untuk mendukung pendidikan kepemimpinan dan penguatan nilai kebangsaan,” ujarnya.
KPK menilai pengelolaan aktif aset rampasan sangat penting agar tidak disalahgunakan, sekaligus menjaga nilai ekonominya dalam jangka panjang. Pendekatan ini juga menjadi upaya memastikan pemberantasan korupsi tidak berhenti pada hukuman, tetapi juga mengembalikan manfaat aset kepada negara dan masyarakat.
Informasi ini dikutip dari website resmi Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin 20/4/2026.






