Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung. PWI menilai pernyataan tersebut berpotensi merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik serta tidak sejalan dengan semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, setiap narasumber berhak menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan, namun tetap perlu menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Munir, PWI Pusat tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap organisasi murni bertujuan menjaga kehormatan profesi wartawan serta memastikan insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat.
Ia menegaskan bahwa advokat dan wartawan memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap kliennya, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Karena itu, PWI Pusat menilai kedua profesi tersebut seharusnya saling menghormati dan menjunjung tinggi etika dalam setiap interaksi di ruang publik.
PWI Pusat juga meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan yang sedang bertugas.
“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan tersebut harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Munir.
Selain itu, PWI Pusat mengingatkan seluruh wartawan di Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi juga menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.
PWI Pusat turut mengajak organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Menurut organisasi tersebut, perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi wartawan menjadi syarat penting dalam menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tutup Akhmad Munir.
PWI Pusat menegaskan akan terus berada di garda terdepan dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi.






