KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

oleh
Grafik persentase metode pemilihan penyedia dan jenis pengadaan barang/jasa pemerintah yang menunjukkan komposisi dominasi pengadaan langsung dan e-purchasing dalam sistem PBJ nasional. (Sumber: kpk.go.id)
6.6K pembaca

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi salah satu titik rawan praktik korupsi di Indonesia. Hingga saat ini, tercatat 446 dari total 1.782 perkara atau sekitar 25 persen kasus korupsi berkaitan dengan sektor tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa berbagai penyimpangan dalam PBJ kerap terjadi, bahkan telah dirancang sejak tahap awal perencanaan.

“KPK menemukan adanya praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang sudah direncanakan sejak awal melalui mufakat jahat antara penyelenggara negara dan pihak swasta,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Gambar

Ia mencontohkan kasus di Kabupaten Bekasi, di mana KPK menemukan praktik suap berupa uang panjar atau “ijon proyek”. Dalam kasus tersebut, pejabat daerah diduga meminta commitment fee kepada kontraktor sebelum proyek resmi berjalan atau ditenderkan.

Praktik serupa juga ditemukan dalam penyelidikan di Kabupaten Kolaka Timur, terkait proyek pembangunan rumah sakit daerah. Permintaan fee diduga dilakukan untuk memenangkan pihak tertentu dalam proyek tersebut.

Menurut Budi, pola seperti ini merusak prinsip persaingan usaha yang sehat, menurunkan kualitas pembangunan, serta menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Selain itu, kerentanan sektor PBJ juga tercermin dari hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI). Pada MCSP nasional 2024, skor PBJ berada di angka 68 dan meningkat menjadi 69 pada 2025. Sementara itu, skor SPI sektor PBJ meningkat dari 64,83 pada 2024 menjadi 85,02 pada 2025.

Meski mengalami peningkatan, KPK menilai sektor ini tetap membutuhkan pengawasan ketat karena potensi penyimpangan masih tinggi dan berdampak langsung pada kualitas layanan publik serta penggunaan anggaran negara.

KPK menegaskan bahwa pengawasan PBJ tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat pengawasan internal pemerintah, tetapi juga memerlukan peran aktif masyarakat sebagai pengawas.

“Partisipasi publik sangat penting, termasuk dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk mendorong transparansi dan keterbukaan data,” kata Budi.

KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas dalam pengadaan barang dan jasa agar anggaran negara dapat digunakan secara optimal dan tepat sasaran.

Informasi ini dikutip dari website resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 20/4/2026.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap