Jakarta, sketsindonews – Kreditur apartemen antasari 45 cecar Direktur PT Prospek Duta Sukses (PDS) saat lanjutan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (10/9/20).
Pada sidang dengan nomor perkara: 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst yang mengagendakan voting atau pemungutan suara dalam menyikapi proposal perdamaian, yang ditawarkan debitur tersebut, sebagian kreditur kecewa atas sikap Direktur PT PDS yang tidak bersedia menjabarkan keberadaan dana kreditur yang telah diterima PT PDS.
“Sebenarnya sudah berkali-kali ditanyakan, bukan hanya tadi sebelumnya juga sudah mulai dipertanyakan itu ke mana saja uang yang sudah diterima debitur atau konsumen,” ujar kuasa hukum salah satu kreditur, Irfan Surya Harahap.
Irfan menyebut bahwa pihak PT PDS selaku pengembang, tidak mampu menjawab pertanyaan yang diajukan pihak kreditur, bahkan terkesan menghindar.