Mengakhiri voting, Mayoritas kreditur memilih menolak tawaran perdamaian PT PDS. Dari 392 kreditur yang hadir total, 254 kreditur yang enggan berdamai dengan debitur, dan arahnya lebih memilih mempailitkan perusahaan tersebut.
Sementara yang mendukung atau menerima perdamaian sebanyak 60 kreditur. Kesepakatan ini nantinya akan dibawa ke majelis hakim Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk disahkan atau dihomologasi.
Saat dimintai tanggapan, beberapa kali Direktur PT PDS, Wahyu Hartanto yang juga didampingi kuasa hukumnya enggan menjawab pertayaan wartawan
(Eky)