Tidak Menjawab Terkait Aliran Dana Kreditur, Dirut PT PDS Terkesan Menghindar

oleh -220 Dilihat
oleh

Jakarta, sketsindonews – Kreditur apartemen antasari 45 cecar Direktur PT Prospek Duta Sukses (PDS) saat lanjutan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (10/9/20).

Pada sidang dengan nomor perkara: 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst yang mengagendakan voting atau pemungutan suara dalam menyikapi proposal perdamaian, yang ditawarkan debitur tersebut, sebagian kreditur kecewa atas sikap Direktur PT PDS yang tidak bersedia menjabarkan keberadaan dana kreditur yang telah diterima PT PDS.

“Sebenarnya sudah berkali-kali ditanyakan, bukan hanya tadi sebelumnya juga sudah mulai dipertanyakan itu ke mana saja uang yang sudah diterima debitur atau konsumen,” ujar kuasa hukum salah satu kreditur, Irfan Surya Harahap.

Irfan menyebut bahwa pihak PT PDS selaku pengembang, tidak mampu menjawab pertanyaan yang diajukan pihak kreditur, bahkan terkesan menghindar.

“Respons mereka sepertinya menghindari tidak menjawab, tidak jelas jawabannya kalau pun ada jawabannya,” ujarnya.

“Tapi yang pasti menghindar dari pertanyaan itu. Tidak mau menjawab. Itu kan sungguh sangat luar biasa,” tambahnya.

Sementara, menurut Irfan, kejelasan mengenai aliran uang sekitar 600 miliar dari kreditur ke debitur penting untuk diketahui atau disampaikan, karena juga berkaitan dengan keyakinan investor.

“Kalau investor diminta mengganti semua uang-uang kerugian yang mungkin sudah tidak ada lagi, setelah disetorkan konsumen atau kreditur separatis, jelas-jelas investor mana yang mau?” tutur Irfan.

Mengakhiri voting, Mayoritas kreditur memilih menolak tawaran perdamaian PT PDS. Dari 392 kreditur yang hadir total, 254 kreditur yang enggan berdamai dengan debitur, dan arahnya lebih memilih mempailitkan perusahaan tersebut.

Sementara yang mendukung atau menerima perdamaian sebanyak 60 kreditur. Kesepakatan ini nantinya akan dibawa ke majelis hakim Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk disahkan atau dihomologasi.

Saat dimintai tanggapan, beberapa kali Direktur PT PDS, Wahyu Hartanto yang juga didampingi kuasa hukumnya enggan menjawab pertayaan wartawan

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.