Ia mengungkapkan saat ini perkara tersebut sudah masuk proses penyidikan. Artinya tidak lama lagi Kejari Tobasa akan dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, penyitaan dokumen serta barang bukti hasil dugaan korupsi. “Kami sudah menetapkan enam orang tersangka,” paparnya.
Selain itu lanjut Gilbert, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka yang selama ini diperiksa sebagai saksi dan akan bergulir menjadi tersangka.
“Untuk status ke enam tersangka, 4 orang diantaranya merupakan ASN sedangkan 2 orang lainnya merupakan pihak swasta,” tutut dia.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
(Sofyan Hadi)