Baddrut menyampaikanhasil pertemuan sebelumnya antara pemerintah, asosiasi petani tembakau, dan gudang dicapai tiga macam harga untuk jenis tembakau. Di antaranya, jenis tembakau sawah senilai Rp32 ribu, tembakau tegal sebesar Rp41 ribu, sedangkan tembakau jenis gunung senilai Rp54 ribu.
“Harga ini bukan ditentukan bupati atau pemkab melainkan merupakan kesepakatan dari pertemuan yang sudah dilaksanakan sebelumnya,” ungkapnya.
Dari itu, Pemkab Pamekasan berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada petani dan gudang asal petani sama-sama jujur, dan gudang juga membeli sesuai regulasi.