Pria yang berprofesi sebagai pembawa acara berita itu, dalam amar putusan kasasi No 761 K.IPID/2018 tanggal 14 Oktober 2018. Dalton terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah hingga dihukum tiga tahun penjara.
Dalton sebelumnya telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 2 tahun 6 bulan penjara. Namun, di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Dalton divonis bebas dengan putusan No.118/PID/PT DKI oleh majelis hakim pimpinan A Sholeh Mendrofa. Majelis hakim menilai, perkara Dalton bukan perkara pidana, melainkan perkara perdata.
Meski telah inkrah kasus hukumnya sejak tahun 2018 silam, namun sampai berita ini turunkani Dalton tetap bersembunyi.
Sementara itu sketsindonews.com hingga saat ini masih terus berupaya meminta tanggapan kepada Sandiaga Salahuddin Uno soal video tersebut. Meskipun media ini telah meminta klarifikasi kepada mantan wagub DKI Jakarta melalui pesan elekronik maupun instagram miliknya, namun belum ada respons.