Sebagai informasi Heru Hidayat dan Benny Tjokro telah dituntut pidana seumur hidup oleh penuntut umum. Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rl16 trliun.
Sidang Bentjok dan Heru sempat tertunda lantaran keduanya positif terkena Covid-19. Berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Bentjok dituntut seumur hidup dengan uang ganti rugi Rp6.078.50.000.000, Heru dituntut kurungan badan seumur hidup dengan gantu rugi Rp10 triliun.