Kasus Korupsi Pt AJS, Bentjok dan Heru Hidayat Hadapi Vonis Hari Ini

oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
14.4K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.Benny Tjokro. Rencananya hari inii akan menghadapi vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikot Jakarta.

Kepastian tentang jadwal vonis itu disampaikan langsung Jaksa Penuntut Umum Agung Bima Suprayoga. “Sidang BT dan HH rencana akan digelar mulai jam 10 pagi,” ujarnya Senin (26/10/20).

Sebagai informasi Heru Hidayat dan Benny Tjokro telah dituntut pidana seumur hidup oleh penuntut umum. Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rl16 trliun.

Sidang Bentjok dan Heru sempat tertunda lantaran keduanya positif terkena Covid-19. Berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Bentjok dituntut seumur hidup dengan uang ganti rugi Rp6.078.50.000.000, Heru dituntut kurungan badan seumur hidup dengan gantu rugi Rp10 triliun.

Ada pun mereka yang terlibat kejahatan bersama Bentjok dan Heru, yaitu Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Kemudian tiga orang mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya yakni Direktur Utama 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan 2008-2018 Hary Prasetyo, serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap