Jakarta, sketsindonews – Dua terdakwa pelaku kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yakni, Benny Tjokrosaputro selaku Dirut PT Hanson International Tbk dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat divonis masing-masing seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Benny Tjokro dan Heru Hidayat terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Hidayat bersalah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Senin (26/10/20).