Majelis Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra

oleh
oleh

Soesilo juga mempersoalkan surat dakwaan JPU tak menjelaskan secara rinci bagaimana cara dia bisa terlibat membuat dokumen palsu. Selain itu, ia mengatakan bahwa dakwaan JPU sama sekali tidak menguraikan cara kliennya bisa membuat surat jalan palsu. Selain itu, disebutkan juga tidak ada uraian lengkap bagaimana ucapannya saat menyuruh membuat surat palsu atau memalsukan surat.

Kemudian, Soesilo Ariwibowo juga merasa dalam uraian dakwaan tidak sedikitpun menunjukkan adanya kualifikasi tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat. Sebaliknya, justru JPU menunjukkan Djoko Tjandra tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.

Atas putusan hakim tersebut tim kuasa hukum Djoko Tjandra menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir majelis,” pungkas Soesilo Ariwibowo.

No More Posts Available.

No more pages to load.