Program Desa Terang Berujung Laporan Polisi

oleh
42.1K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Program desa terang menuju Indonesia maju yang digadang-gadang oleh PT Diaz Biro Persada alias PT DBP, untuk menerangi di pelosok desa negeri ini. Ternyata berujung dengan pengaduan oleh koordinator penasehat hukum wanita berinisial IFY, Hendarsam Marantoko SH MH CLA CRA ke sentra pelayanan kepolisian terpadu atau SPKT Polda Metro Jaya, Selasa (27/10/20) malam.

Dalam laporannya bernomor TBL/6359/X/YAN.2.5/2020/SPKTPMJ. Advokat Herdarsam melaporkan tiga direksi PT DBP: FY, J dan RMS.
Ketiganya disinyalir telah melakukan penipuan serta penggelapan secara berjamaah.

Menurut mantan lawyer musisi Ahmad Dhani Prasetyo, dugaan muslihat yang dilakukan para terlapor dengan mengusung rencana desa terang. “Dimana program tersebutbdengan melakukan pengadaan dan pemasangan penerangan jalan utama Tenaga Surya (PJU-TS) diberbagai daerah di seluruh Indonesia dan sumber dari dana hibah luar negeri,” tuturnya kepada sketsindonews.com, Selasa (27/10/20) malam.

Gambar

Untuk diketahui, IFY adalah salah satu korban tipu muslihat PT DBP, yang notabene merupakan mitra dari empat puluh main kontraktor skema desa terang. Hendarsam menyatakan tugas IFY dalam proyek itu, bertanggung jawab melakukan pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan dengan tenaga surya.

“Seiring berjalannya waktu sumber dana program desa terang selalu saja berubah-ubah. Dan bukan lagi dana hibah dari luar negeri,” imbuh Ketua DPP Partai Gerindra Provinsi DKI Jakarta.

Masih kata dia, berdasarkan informasi terakhir dari para terlapor sumber dana program desa terang, sebagian berasal dari dana jaminan. “Ada juga dikatakan dana hibah pihak swasta dari dalam negeri yang patut diduga sebenarnya memang tidak pernah ada bantuan dana hibah atas program desa terang,” aku Hendarsam.

Diungkapkannya, ketiga direksi PT DBP menjanjikan IFY akan mendapatkan keuntungan yang besar. Namun IFY diminta untuk menyerahkan dana provisi diawal dengan membiayai semua kegiatan PT DBP. ” Klien kami diminta untuk membiayai semoga rencana PT DBP. Mulai dari launching, sosialisasi, akomodasi, biaya operasional di daerah, membiayai perlengkapan kantor para terlapor,” ucapnya.

Meskipun telah menunaikan kewajibannya ujar Herdarsam, namun sebaliknya IFY tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan direksi PT DBP. “Bahkan klien kami pun diputuskan kontraknya secara sepihak oleh ketiga terlapor melalui aplikasi group whatsapp,” ungkapnya.

Hendarsan menduga modus serupa juga diterapkan trio terlapor tersebut kepada main kontraktor di berbagai daerah. Semisal di daerah Lampung, NTB, Jawa Barat, Cirebon dan lain-lain.

Akibat aksi culasnya itu, IFY kini menderita kerugian materiil sebesar puluhan miliar rupiah. Dan IFY juga meminta pertanggungjawaban secara pidana sekaligus menuntut haknya yang telah dirugikan.

Diakhir perbincangan Hendarsam Maratoko menyebutkan aparat penegak hukum akan menjerat para direksi PT DBP, dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap